Sebelumnya, tutur Ario, para tersangka pernah dipanggil sebagai saksi. Penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat penuntut umum dan gelar hasil perkara.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, penyidik melihat adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu mencapai 7,4 miliar rupiah. Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan para pihak lainnya yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana,” pungkas Ario.
Pantauan Media Online Tipikor di Lapangan, sebelumnya pihak Kejari Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasipidsus, Julianda Purnama Jaya, menyambangi dan melakukan pemeriksaan di kediaman Idris yang merupakan salah satu dari tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Dermawan Iskandar dan Karlina.(Suparman)


















