Polres Mura Diminta Segera Proses Berkas Laporan Cakades Juking Pajang

Foro Istimewa
Bagikan

Murung Raya (MEDIATIPIKOR) Calon Kepala Desa (Cakades) Juking Pajang nomor urut 01 H. Subhan. Ds, meminta kepada Polres Murung Raya (Mura) untuk segera melakukan proses hukum terkait berkas terlapor Calon Kepala Desa nomor urut 02 berinisial MM. Pasalnya, berkas pencalonan yang diajukan kepada panitia pada 2 Maret 2023 lalu diduga mengunakan Ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu dan juga diduga telah memberikan keterangan palsu saat membuat SKCK di Polres Murung Raya.

Hal ini diungkapkan H. Subhan Ds, kepada awak media, Jumat (11/8/2023), usai menghadiri gelar perkara di Polres Murung Raya.

“Laporan yang disampaikan kepada Polres Murung Raya pada 27 Maret 2023 yang lalu, bahwa ditemukan berkas calon kepala Desa Juking Pajang nomor urut 02 atas nama Maman yang diduga menggunakan ijazah SD palsu sebagai syarat calon Kepala Desa,” kata Subhan.

Selain itu, tutur Subhan, calon nomor urut 02 telah membuat keterangan palsu saat membuat Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) di Polres Murung Raya pada 14 Februari tahun 2023.

“Dengan temuan itu sehingga dilaporkan ke Polres untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Subhan meminta agar pihak Polres Murung Raya segera melakukan tindak lanjut proses hukum terkait hal tersebut.

“Salah satunya keterangan palsu saat pembuatan SKCK, dan keterangan palsu itu terbukti saat gelar perkara, telah dibenarkan oleh semua pihak bahwa calon nomor urut 02 bersalah memberikan keterangan palsu,” ungkap Subhan.

Subhan mengimbuhkan, bahwa ketika gelar perkara juga dihadiri Kasatreskrim Polres Murung Raya Denni Langie, S.I.K, MH dan enam orang dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Muara Teweh dan Lembaga Permasyatakatan (Lapas) Muara Teweh termasuk juga perwakilan Kasat Intelkam Polres Mura.

“Saat itu, semua pihak mengakui bahwa ada kesalahan saat penerbitan SKCK,” imbuh Subhan.

Ditempat yang sama, Hermanus Bam Ampar dan Hubertus Dandut selaku pendamping Cakades nomor urut 01 membenarkan bahwa semua pihak yang hadir pada gelar perkara mengatakan ada kekeliruan saat pembuatan SKCK, sehingga saat itu diminta untuk dicabut.

“Surat keterangan cacatan kepolisian yang di berikan kepada calon nomor urut 02 Maman diminta dicabut. Itu kita dengar bersama bahwa Kasat Reskrim meminta kepada perwakilan Kasat Intelkam Polres Mura untuk dicabut SKCK itu, artinya pencalonan nomor urut 02 diduga tidak sah,” terang Hermanus.

Hermanus juga mengungkapkan bahwa Cakades no urut 02 ketika masa pengurusan berkas pada bulan Januari dan Februari hingga penyerahan berkas calon kepada panitia pada tanggal 2 Maret 2023 masih dalam status tahanan di Balai Kemasyarakatan Muara Teweh.

“Ini yang memberikan keterangan enam orang dari Lembaga Permasyarakatan dan Balai Permasyarakatan Muara Teweh yang hadir bersama saat gelar perkara. Saat itu, mereka mengatakan bahwa calon 02 Maman murni lepas tahanan 17 Maret 2023, Sedangkan penyerahan berkas calon kepada panitia pada 2 Meret 2023, artinya masih dalam status tahanan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Hermanus, selaku pendamping memintan agar diproses hukum, karena tindakan yang dilakukan oleh Cakades nomor urut 02 diduga perbuatan melanggar aturan yang berlaku tentang pemilihan atau pencalonan Kepala Desa.

“Dugaan pelanggran itu telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 perubahan Nomor 112/2014 termasuk dalam Perda Murung Raya No 5 tahun 2021 dan Perbup Nomor 10 tahun 2016. Itu sangat jelas tentang persyaratan calon Kepala Desa,” jelas Hermanus.

Demikian juga, imbuh Hermanus, dalam ketentuan Perkap Polri Nomor 18 tahun 2014 tentang penerbitan SKCK dan pasal 242 Kuhap Pidana terkait dengan keterangan palsu jo 263 Kuhap pemalsuan surat.

“Aturan ini sangat jelas mengatur syarat calon yang harus ditaati agar tidak bermasalah dengan hukum,” tegas Hermanus.(Fahriadi)