Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Jika UU No 7 Diterapkan, Komisioner KIP Pidie “Terancam Dipecat”

Tgk Muhammad Nur

Mediatipikor.com, Pidie – Wakil Ketua Panitia Khusus, (Pansus), PPK dan PPS, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), Pidie, Tgk Muhammad Nur, menegaskan, jika merujuk pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Maka apa yang dilakukan komisioner Komisi Independen Pemilihan, (KIP), setempat merupakan sebuah kesalahan besar dan terancam dipecat.

“Sebab apa yang yang dilakukan komisioner KIP Pidie, dengan meloloskan, mantan Caleg, PLD,PD dan aparatur desa menjadi PPK dan PPS jelas melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu,” jelas Tgk M. Nur yang juga polisisi Partai Nangroe Aceh, (PNA), Pidie.

Kata Tgk M.Nur, pada UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 21 dan 22 dijelaskan, setiap ingin calon KPU/KIP/PPK/PPS.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5( lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah.

Lanjut Tgk M.Nur, pada saat mendaftar sebagai calon bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara.

pengadilan yang telah memperoleh berdasarkan kekuatan putusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun.

Karena komisioner KIP Pidie jelas telah melakukan pelanggaran dengan mengangkangi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan KIP pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP). Biar DKPP yang menentukan sikap dan hukuman kepada KIP Pidie, apakah mereka bersalah apa tidak.

“Apapun keputusan DKPP nantinya kita harus berlapang dada,” tegas Tgk M.Nur yang juga Ketua PNA Kabupaten Pidie.

Dengan demikian kata Tgk M.Nur pihaknya selaku wakil rakyat akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP. Sehingga nanti DKPP lah yang mengambil keputusan dan pihaknya hanya merekomendasi apa yang sudah dilakukan Komisioner KIP Pidie.

“Kita segera akan laporkan persoalan ini,” tegasnya.(AS)