Mediatipikor.com, Nias Selatan – Diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya hingga menyebabkan meninggal dunia, Kepala SMK Negeri 1 Siduaori, SZ (37), ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik IV PPA Satreskrim Polres Nias Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP. Freddy Siagian, ketika dikoonfirmasi awak media, Rabu (24/4/2024), di Ruang Kerjanya.
“Penetapan tersangka terhadap SZ dilakukan berdasarkan dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan alat bukti pendukung lainnya, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap korban Yaredi Nduru hingga meninggal dunia,” terang Freddy Siagian.
Freddy juga menjelaskan bahwa sebelumnya terduga pelaku SZ oknum Kepala SMKN 1 Siduaori merupakan berstatus terlapor menjadi tersangka pada tanggal 23 April 2024.
“Atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 di SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan,” bebernya.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, melalui Kasi Intelijen, Haronimus Tafonao, S.H., M.H., ketika dihubungi awak media via telepon seluler.
“Pada Rabu 24/4/2024 Kejaksaan Negeri telah menerima surat pemberitahuan penetapan SZ (37) Kepala SMKN 1 Siduaori sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dari Polres Nias Selatan,” jelasnya.(SS)