“Atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 di SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan,” bebernya.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, melalui Kasi Intelijen, Haronimus Tafonao, S.H., M.H., ketika dihubungi awak media via telepon seluler.
“Pada Rabu 24/4/2024 Kejaksaan Negeri telah menerima surat pemberitahuan penetapan SZ (37) Kepala SMKN 1 Siduaori sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dari Polres Nias Selatan,” jelasnya.(SS)

















