Seperti diberitakan sebelumnya, dengan dukungan penuh Ketua PWI Aceh, Nasir Nuradin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, bahwa dugaan kasus pengancaman, culik oleh Tf yang bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang Bireuen, sudah dilaporkan Fajri ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Terkait dengan hal tersebut, Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor.
Dijelaskan Fajri, bahwa kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.
Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.
Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang Bireuen melalui perantara pihak ketiga.
Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak (wartawan Dialeksis).
Namun, Tf yang dikonfirmasi awak media membantah mengancam Fajri, melainkan mengajak wartawan bersangkutan bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.(Abdullah)


















