kegiatan Kegiatan study banding ke desa ketapanrame provinsi jawa timur, desa Wonorejo provinsi jawa timur dan desa panglipuran provinsi bali diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Dalam tahap penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Bireuen juga telah memeriksa 9 saksi, termasuk Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan dan Camat peusangan.

















