Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

KEJARI BIREUEN EKSPOSE BERSAMA BPKP TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BIMTEK PEUSANGAN RAYA

kegiatan Kegiatan study banding ke desa ketapanrame provinsi jawa timur, desa Wonorejo provinsi jawa timur dan desa panglipuran provinsi bali diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017,  tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Dalam tahap penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Bireuen juga telah memeriksa 9 saksi, termasuk Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan dan Camat peusangan.