Mediatipikor.com – Untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, namun kebijakan ini harus tetap sejalur dengan koridor peraturan perundang-undangan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menuangkannya dalam Peraturan Daerah. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, disamping sebagai instrumen kebijakan otonomi, perda juga merupakan sebagai peraturan pelaksana yang mendetail dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung kekhususan daerah, dan sebagai alat pembangunan di daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yakni DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Materi muatan Peraturan Daerah harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : 1. UUD RI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. Undang-Undang/Perppu; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
TEORI STUFENBAU SEBAGAI PONDASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Rekomendasi untuk kamu

MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan praktik monopoli proyek dan pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh…

Aceh Besar – Kebijakan pelaksanaan program muatan lokal Beut Kitab Kuning di tingkat Sekolah Menengah…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Barito Utara…

MEDIATIPIKOR.COM – Komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan publik. Bupati…

MEDIATIPOLIKOR.COM – Lambatnya penayangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dinilai berpotensi…













