Hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut berlandaskan pada Teori Stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya sistem hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi (konstitusi), dan kaidah hukum yang tertinggi harus bepegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkrit (abstrak). Berdasarkan teori tersebut, maka dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Bahkan berdasarkan Teori Stufenbau, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan norma hukum paling tinggi, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar (grundnorm) yaitu Pancasila.
TEORI STUFENBAU SEBAGAI PONDASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Rekomendasi untuk kamu

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, total kelebihan pembayaran yang wajib dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp684,45…

“Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat mengeluarkan tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai ketentuan hukum…

“Khusus pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian, keterangannya harus didalami secara menyeluruh. Siapa berbuat apa,…

Sebelumnya, Pemkab Aceh Besar resmi membuka seleksi terbuka JPT Pratama untuk mengisi 12 posisi strategis…

Lebih jauh, Usman meminta Dinas Pendidikan Aceh Besar membuka informasi terkait besaran anggaran program tersebut….












