Mediatipikor.com, BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan Teguh Mandiri Putera sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejari Bireuen telah menetapkan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Subarni sebagai tersangka dan ditahan di Lapas yang sama. “Ya, hari ini penyidik kembali menetapkan Camat Peusangan TMP sebagai tersangka,” kata Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Selasa (31/12) diruang rapat.
Dijelaskannya, TMP sudah memenuhi unsur dijadikan tersangka perkara studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Tahun 2024.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024,” sebut Kejari Bireuen itu.
Selain itu, lanjut Kajari, tim penyidik telah berhasil menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti terhadap kasus tersebut.

















