Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Kejari Bireuen Tetapkan Camat Peusangan Teguh Mandiri Putera Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Tipikor di Studi Banding

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan tersangka TMP selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Dalam perkara itu berawal pada 28 Mei 2024 sampai dengan 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Sementara berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024.

Mengacu kepada aturan tersebut bahwa perjalanan dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.(Abdullah)