Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Pemkab Aceh Besar Umumkan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024

Mediatipikor.com, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK mengumumkan adanya perubahan status kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen administrasi peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

Kepala BKPSDM Aceh Besar H. Drs. Asnawi, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Evaluasi ulang ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Setiap peserta harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi dokumen administrasi maupun kelengkapan lainnya,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

Peserta yang Mengalami Perubahan Status Kelulusan

1. Iswandi
Nomor Peserta: 24-5101-40810000023
Jabatan: Perawat Terampil
Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS
Dasar Keputusan: Berita Acara Tim Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/PPPK/AB/2025, tanggal 2 Januari 2025.
Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1196

2. Sri Wahyuni
Nomor Peserta: 24-5101-4082-0000176
Jabatan: Asisten Apoteker Terampil
Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS
Dasar Keputusan: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg.800/6108/2024, tanggal 19 Desember 2024.
Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1193

Menurut Asnawi evaluasi ini dilakukan setelah panitia menerima sejumlah laporan dan masukan terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi beberapa peserta. “Kami ingin memastikan bahwa semua yang lolos seleksi adalah mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tambahnya.