Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Kejati Kaltim Sita Barbut Korupsi Pertambangan Rp2,5 miliar

Mediatipikor.com, Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Pidsus Kejati Kaltim) telah menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagai barang bukti (Barbut) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (28/2/2025), di Samarinda, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT. RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari kerjasama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan 5 perusahaan swasta pada kurun waktu 2017 hingga 2019. Kerjasama tersebut melibatkan dana sebesar Rp25.884.551.338.

“Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” ujar Toni.