Beberapa tahapan yang diabaikan antara lain persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga. Akibatnya, lanjut Toni, kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888 berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tegas Toni.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kejati Kaltim juga akan menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Toni menambahkan bahwa Kejati Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKP dan PPATK, untuk mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian aset negara. Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada kami,” tutup Toni Yuswanto.(Syamsuddin)


















