Mediatipikor.com, Pelalawan – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di SMPN 3 Pangkalan Kerinci dengan modus menginstruksikan para siswa untuk melakukan pembelian buku pelajaran di salah satu toko tertentu kian merebak dan menjadi sorotan. Hal ini terungkap dari orang tua wali murid yang mengaku resah dan sangat keberatan atas adanya praktik tersebut.
“Melalui salah seorang guru berinisial BR, menginstruksikan kepada siswa bahkan kami disurati oleh pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci agar Buku LKS dibeli di salah satu toko di Pangkalan Kerinci dengan macam jenis buku seperti, IPA, Penjaskes, Informatika, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
dan Pendidikan Pancasila,” ungkap Sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (11/4/2025), di Pangkalan Kerinci.
Ironisnya, lanjut Sumber, setiap siswa yang tidak membeli maka akan dilarang untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Praktik pungli bermodus jual beli buku ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sehingga jika diperkirakan ratusan juta hingga miliaran rupiah yang telah dirampas dari siswa dalam menguntungkan diri mereka sendiri,” beber Sumber.
Terpisah, Wilson Sekertaris LSM DPD Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau turut menyoroti kebijakan yang diambil SMPN 3 Pangkalan Kerinci yang mewajibkan para siswa untuk membeli buku
pelajaran.
“Sikap yang diambil oleh pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci tidak mencerminkan sebagai pendidik, malah mengajarkan anak murid pungli sebab tentunya jika ekonomi orang tua tidak mampu dengan
terpaksa mereka lakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar hukum akibat paksaan dari pihak sekolah dalam mewajibkan membeli buku LKS,” ujar Wilson, Senin (14/04/25).
Pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan terang benderang, demi terjaminnya mutu pendidikan dilingkungan provinsi Riau dan agar regulasi yang telah ditetapkan benar benar dijalankan sebagaimana mestinya.
“Jika perlu nanti kita akan buat laporan kepada penegak hukum, berhubung ini sudah termasuk dalam kategori pungli dan berpotensi merugikan negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” pungkas Wilson.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Tafsir, menyarankan agar awak media mengkoonfirmasi hal tersebut kepada Berta salah seorang staf pengajar.
“Coba ditanya dulu kepada ibu Berta, masalah itu sudah diselesaikan Kadis Pendidikan” singkat Tafsir.
Berta didampingi beberapa staf pengajar SMPN 3 Pangkalan Kerinci membantah bahwa tidak pernah ada instruksi untuk melakukan pembelian buku.
“Kami tidak ada menyuruh siswa untuk membeli buku LKS,” katanya
Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapat keterangan resmi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M., perihal statemen Kepala SMPN 3 Pangkalan Kerinci yang mengatakan bahwa “masalah sudah diselesaikan Kadis” berulang kali coba dikoonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan tidak dapat ditemui, demikian pula coba diklarifikasi melalui WhatssApp selular tidak direspon.(RG)