“Jika perlu nanti kita akan buat laporan kepada penegak hukum, berhubung ini sudah termasuk dalam kategori pungli dan berpotensi merugikan negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” pungkas Wilson.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Tafsir, menyarankan agar awak media mengkoonfirmasi hal tersebut kepada Berta salah seorang staf pengajar.
“Coba ditanya dulu kepada ibu Berta, masalah itu sudah diselesaikan Kadis Pendidikan” singkat Tafsir.
Berta didampingi beberapa staf pengajar SMPN 3 Pangkalan Kerinci membantah bahwa tidak pernah ada instruksi untuk melakukan pembelian buku.
“Kami tidak ada menyuruh siswa untuk membeli buku LKS,” katanya
Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapat keterangan resmi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M., perihal statemen Kepala SMPN 3 Pangkalan Kerinci yang mengatakan bahwa “masalah sudah diselesaikan Kadis” berulang kali coba dikoonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan tidak dapat ditemui, demikian pula coba diklarifikasi melalui WhatssApp selular tidak direspon.(RG)


















