Hukum  

Sorot Kendaraan Dinas, Bupati Mura : Bukan untuk Keperluan Pribadi

Bagikan

Mediatipikor.com, Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, didampingi Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin, menyoroti penggunaan kenderaan dinas di Pemkab Mura. Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas bagi ASN merupakan operasional yang harus dimanfaatkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat.

“Kami sudah instruksikan ke seluruh dinas, agar semua aset kendaraan operasional atau kendaraan dinas yang dimiliki hingga saat ini dan masih layak pakai, tetapi tidak berada di kantor atau dititipkan di luar daerah untuk segera ditarik,” kata Bupati Mura saat diwawancarai awak media, Rabu (10/4/2025).

Instruksi ini, menurutnya bukan tanpa alasan, bahwa kondisinya saat ini cukup banyak kendaraan dinas yang masih layak pakai bukan untuk menunjang kinerja ASN, namun untuk memfasilitasi keperluan pribadi.

“Ya, kendaraan dinas atau aset ini tujuannya untuk pelayanan dalam kita melaksanakan tugas dan pekerjaan kita selaku abdi negara, nah kalo aset ini posisinya khusus di luar daerah berarti bukan untuk pelayanan,” ujarnya lagi.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar segera melakukan pendataan kendaraan dinas tersebut.

“Jadi saya instruksikan agar semua kepala dinas bisa segera mengumpulkan aset-aset untuk didata kembali, agar pendataan atau inventarisasi aset ini dapat segera terealisasi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Bupati, sesuai dengan rekomendasi audit BPK RI agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan.

“Apakah kita perlu untuk menambah aset berupa kendaraan dinas ataupun cukup dengan yang ada saat ini saja,” pungkasnya.(FH)