Senada dengan Jaksa Agung, Menkop Budi Arie menyampaikan Kementeriannya meminta bantuan pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih yang akan dijalankan Kemenkop.
“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Menteri Koperasi.
Dari pertemuan tersebut, Kejagung dan Kemenkop menyepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga.
Kedua instansi pemerintah ini juga sepakat dengan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.(Leo)


















