“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu,” tutur Rahmanto.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita keempat.
Dikatakan Wabup, Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, Pemkab Mura melalui program “Kartu Hebat” yang dicanangkan oleh Bupati Heriyus dan Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, berkomitmen untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan jumlah lulusan sarjana dalam lima tahun ke depan.
“Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong partisipasi pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Murung Raya,” pungkas Rahmanto.(DiskominfoSP)


















