Kasus BBM Bersubsidi Naik ke Penuntutan, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka ke Jaksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusiannya yang menjadi penugasan pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Supriadi.

Kegiatan pelimpahan tahap II dipimpin oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Bener Meriah, Ipda Yudha Amrullah, bersama tiga personelnya, didampingi KBO Satreskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan diterima langsung oleh Asmadi, Kasi Barang Bukti Kejari Bener Meriah, di ruang Chakradari.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit mobil Toyota Kijang Minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, 1 buah selang, 1 BPKB mobil, serta uang tunai Rp3.600.000.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.