Hukum  

Kasus Penganiayaan di Lahan Perkebunan, Polisi Amankan Pria yang Mengaku Jurnalis

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Seorang pria berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, ditahan polisi karena diduga melakukan penganiayaan di area lahan plasma milik HGU PT. SPS 2, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (26/10/2025).

Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, S.H., menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai jurnalis di salah satu media online di wilayah Nagan Raya,” ungkap Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, R diduga menghentikan kegiatan di lahan tersebut tanpa hak dengan membawa senjata tajam. Aksi itu kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Iptu Ade Haidir menegaskan, Polsek Darul Makmur tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan premanisme dalam bentuk apapun, termasuk jika dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

“Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang profesi, jabatan, atau latar belakang,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan profesional diperlukan untuk melindungi marwah profesi wartawan yang sesungguhnya berperan penting sebagai penyampai informasi dan pengawas sosial.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan serta tidak menggunakan profesi apapun sebagai alasan pembenar untuk berbuat melanggar hukum.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan humanis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Iptu Ade Haidir.

Exit mobile version