“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yakni pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun.
Polres Aceh Singkil berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menutupi informasi kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

















