Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT. Batara Perkasa, Kamis (22/01/2026), di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, diketahui bahwa perusahan ini bergerak di bidang Pertambangan Batu Bara yang berada di wilayah Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos, dihadiri 13 orang anggota DPRD, dan 24 orang Eksekutif serta undangan terkait lainnya.
Pada kesimpulan RDP, DPRD Barito Utara meminta pihak perusahaan PT. Barito Bangun Nusantara dan PT. Batara Perkasa agar tidak mengunakan jalan KM 30 Kabupaten Barito Utara sebelum ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan (cor beton). Dimana jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei, menuju kota Muara Teweh dan Kota Palangka Raya serta ke kota Banjarmasin ibu kota Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pihak perusahaan harus memperhatikan dampak lingkungan yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, seperti debu jalan diperlintasan jalan angkutan hauling batu bara termasuk jalan umum kabupaten dan jalan nasional (balai) jalan negara dengan cara penyiraman jalan terdampak debu saat kemarau serta berlumpur dan licin saat hujan.


















