Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 menjadi sorotan serius. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bernilai besar itu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan telah diterima untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut terungkap dari surat balasan resmi Kejati Aceh kepada pelapor, yang menyatakan laporan dugaan penyimpangan telah masuk dan saat ini dalam tahap penelaahan awal. Kejati Aceh juga menegaskan akan menghubungi pelapor apabila dibutuhkan kelengkapan data maupun dokumen pendukung tambahan guna memperdalam materi laporan.
Dugaan penyimpangan ini menyasar pengelolaan dana strategis yang sejatinya diperuntukkan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. DOKA dan DBH selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program prioritas di Aceh, termasuk di Kota Subulussalam.
Pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Badrul Rijal, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana DOKA dan DBH berpotensi menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap keuangan daerah, tetapi juga terhadap hak-hak masyarakat.
“Jika benar dana DOKA dan DBH digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka yang dirugikan bukan hanya APBD, tetapi masyarakat Subulussalam secara langsung. Dana ini seharusnya difokuskan pada sektor prioritas seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, serta peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Badrul Rijal, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran yang tidak taat regulasi berpotensi menghambat laju pembangunan daerah dan memperlebar ketimpangan sosial. Karena itu, Badrul mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
“Langkah Kejati Aceh yang menerima dan menelaah laporan ini patut diapresiasi. Ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum dalam memastikan dana publik dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga laporan ini diturunkan, Pemerintah Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana DOKA dan DBH tersebut. Proses penelaahan oleh Kejati Aceh disebut masih berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dan peran strategis dana DOKA dan DBH bagi pembangunan daerah. Masyarakat pun berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
















