Tiga Perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Indutri (HTI) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara dicabut izin pemanfaatan hutannya di wilayah kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel, ketiga perusahaan tersebut yakni PT.Sinar Riang Lestari (PT.SRL) berlokasi di Desa Torganda , PT Sinar Belantara Indah (PT.SBI) berlokasi di Desa Sei Meranti dimana keduanya berada di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, kemudian PT Putra Lika Perkasa (PT.PLP) di Kecamatan Sei Kanan, Labusel.
Tiga Perusahaan yang dicabut izin terebut adalah perusahaan yang membidangi pengelolaan kayu Industri dengan rincian, PT SRL seluas 6500 Hektare SK Menhut Nomor 84 tgl 26 Januari-Februari tahun 2026, PT SBI 6200 Hektare SK Menhut nomor 83 tgl 26 Januari 2026, dan PT PLP 10.000 Hektare sesuai SK Kemenhut nomor 82 tanggal 26 Januari 2026.
Hal ini diketahui para awak media ketika Satgassus Penertiban Kawasan Hutan (Satgasus PKH) dari Kejaksaan Agung pada Kamis (5/2/2026) dan hari Jum’at (6/2/2026) melakukan pemasangan Plank Pencabutan Izin di tiga perusahaan tersebut.
Tampak di lapangan, proses pemasangan plank oleh Satgasus PKH tersebut didampingi oleh TNI dari kodim 0209 LB / Koramil 11 kotapinang serta Koramil 12 Langgapayung dari Kajari Labusel Camat Torgamba, Kepala Desa Sei Meranti, Kepala Desa Torgamba.

















