Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa bulan terakhir. Kegiatan ini disaksikan perwakilan Kejari Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Surya Atmaja, memimpin giat pemusnahan tersebut.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/2026) petang.
Selain itu, pemusnahan narkoba disaksikan langsung tiga orang tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan. Bagus menegaskan, Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegas Bagus.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir. Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Juncto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus.

















