Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti memimpin pemberontakan, setelah menerapkan darurat militer. Dekritnya itu menjerumuskan Korsel dalam kekacauan, memecah belah negara, dan memberikan kemenangan telak kepada oposisi enam bulan kemudian.
Sebelumnya, Yoon yang berusia 65 tahun, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri. Ia juga menghadapi dua persidangan lagi, tapi putusan hari ini melibatkan tuduhan paling serius yakni memimpin pemberontakan atau menggulingkan pemerintah otoritas suatu negara, dengan cara kekerasan.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden yang sedang menjabat kebal dari penuntutan pidana, kecuali jika tuduhannya adalah pemberontakan atau pengkhianatan.
Pengadilan Seoul pada, Kamis (19/02/2026), memutuskan bahwa tindakan Yoon pada 3 Desember 2024 khususnya pengerahan pasukan militer untuk menghalangi Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan para politisi merupakan tindakan merongrong konstitusi.
“Pengadilan menemukan bahwa niatnya adalah untuk melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama,” kata Hakim Ketua, Ji Gwi-yeon, saat menjatuhkan hukuman.

















