Menurut catatan SAPA, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pendapatan dari aset yang dikelola yayasan. Contohnya adalah satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan hanya disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.
“Padahal berdasarkan harga pasaran, nilai sewa di lokasi tersebut berkisar Rp20 juta bahkan lebih per tahun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu perlu ada kejelasan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” pinta Fauzan.
Menurutnya, persoalan serupa juga harus ditelusuri terhadap aset-aset lain seperti rumah, tanah, toko, dan bangunan yang dikelola yayasan, sehingga seluruh potensi pendapatan wakaf dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan umat.


















