MEDIATIPIKOR.COM – Keputusan Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, menunjuk Bd. Rosa Andriani, S.ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan mendadak jadi buah bibir. Bukan tanpa alasan, penunjukan ini dinilai tak biasa dan terkesan dipaksakan sehingga memantik beragam tanda tanya di tengah publik.
Bagaimana tidak, Rosa yang saat ini masih berstatus ASN golongan III/c disebut-sebut belum lazim menduduki jabatan strategis setingkat kepala dinas. Umumnya, kursi tersebut diisi pejabat dengan pangkat lebih tinggi, yakni golongan IV/b hingga IV/c.
Kondisi ini pun memunculkan kesan adanya “loncatan karier” yang terbilang cepat.
Sorotan makin tajam karena Rosa baru saja dilantik sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada akhir Januari lalu. Artinya, belum genap dua bulan menjabat sebagai pejabat eselon III, ia sudah dipercaya mengemban tugas sebagai Plt kepala dinas.
Tak hanya soal pangkat dan pengalaman, proses penunjukan juga ikut disorot. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara terbatas, hanya dihadiri Bupati, Wakil Bupati Sukri A. Jalil, dan Kepala BKSDM Asnawi. Minimnya keterbukaan ini memicu spekulasi bahwa prosesnya tidak sepenuhnya transparan.
Di sisi lain, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang memiliki pangkat lebih tinggi dan pengalaman lebih panjang justru tidak dipilih. Padahal secara normatif, mereka dinilai lebih memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Pengamat Sosial Politik Unida Banda Aceh, M. Nur S.I.Kom., M.I.Kom, menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam tata kelola birokrasi modern, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.
“Penunjukan pejabat, apalagi di posisi strategis seperti kepala dinas, harus bisa dijelaskan secara rasional kepada publik. Jika tidak, wajar jika muncul persepsi bahwa prosesnya terkesan dipaksakan,” ujarnya.

















