Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Anggaran “Fantastis” Sekdakab Aceh Besar Disorot, MaTA Desak Audit Total

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

Dalam perspektif hukum, katanya, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alfian, meningkatnya pos anggaran yang dinilai tidak rasional di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit memicu reaksi keras publik.

Hal ini, kata dia, mencerminkan adanya ketimpangan antara prioritas belanja pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pola serupa pada tahun anggaran sebelumnya hingga 2026.

“Pengawasan dinilai tidak cukup hanya berbasis dokumen administratif, tetapi harus dibuktikan secara faktual di lapangan sesuai prinsip akuntabilitas dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar terkait berbagai dugaan tersebut.