Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kuasa Hukum The Pade Hotel Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Siap Tempuh Langkah Hukum Balasan

Kuasa Hukum The Pade Hotel, Yulfan, S.H., M.H

MEDIATIPIKOR.COM – Kuasa Hukum The Pade Hotel, Yulfan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, membantah tuduhan dugaan penipuan proyek pekerjaan yang dilaporkan oleh seorang pekerja berinisial SI ke Polda Aceh.

Yulfan menilai laporan tersebut belum didukung oleh penyelesaian komunikasi dan klarifikasi yang tuntas antara para pihak. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak hotel.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak berdasar menurut versi dan dokumen yang kami miliki. Persoalan ini seharusnya dapat diklarifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme komunikasi yang terbuka,” kata Yulfan, Rabu (10/6/2026).

Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pengabaian terhadap somasi, Yulfan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban resmi melalui Surat Jawaban Somasi Nomor: 04/SS/PDTNL/YRLO/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Menurutnya, berdasarkan bukti pelacakan pengiriman, surat tersebut telah diterima oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Zubir, pada 15 Mei 2026.

Dalam surat jawaban tersebut, kata Yulfan, pihak hotel telah menyampaikan penjelasan mengenai pembayaran upah kerja kepada SI yang menurut mereka telah dilakukan sesuai dengan pekerjaan yang diselesaikan.

“Kami telah memberikan jawaban secara tertulis dan menjelaskan posisi hukum klien kami. Karena itu, kami menilai pernyataan yang menyebut somasi tidak dijawab perlu diluruskan,” ujarnya.

Yulfan mengatakan pihak hotel sejak awal terbuka untuk melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen pekerjaan, riwayat pembayaran, maupun fakta-fakta di lapangan guna menyamakan persepsi terkait perhitungan dan pelaksanaan pekerjaan.