MEDIATIPIKOR.COM | Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2026 dinilai belum mampu menjadi instrumen utama dalam mendorong perubahan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.
Direktur Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si menilai, besarnya anggaran belum diiringi dengan arah kebijakan yang jelas untuk transformasi daerah.
Menurut Usman, persoalan paling mendasar dalam APBD tersebut adalah tingginya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp177,7 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,57 triliun.
“Artinya lebih dari 85 persen pendapatan Aceh Besar masih bergantung pada pusat. Ini menunjukkan daerah belum memiliki fondasi ekonomi yang mandiri,” ujar Usman.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam membangun basis ekonomi lokal. Peran pemerintah, kata dia, cenderung hanya sebagai penyalur anggaran, bukan perancang pembangunan berbasis potensi daerah.
Lebih lanjut, Usman juga menyoroti struktur PAD yang dinilai tidak sehat. Sumber pendapatan terbesar justru berasal dari pajak konsumsi seperti pajak listrik sebesar Rp43,8 miliar serta opsen pajak kendaraan bermotor dan pajak mineral.
Sementara sektor produktif seperti pariwisata dan jasa masih memberikan kontribusi kecil, dengan pajak hotel sekitar Rp1,45 miliar dan pajak restoran Rp2,1 miliar.
“Ini menandakan ekonomi daerah belum bergerak ke arah produktif, melainkan masih bergantung pada konsumsi masyarakat,” katanya.
Selain itu, rendahnya penerimaan dari retribusi daerah yang hanya sekitar Rp9,7 miliar juga menjadi sorotan. Usman menyebut hal ini sebagai indikasi lemahnya pelayanan publik maupun sistem pemungutan yang belum efektif.

















