Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Di Tengah Klaim Pemkab Aceh Besar, SAPA Soroti Rp17,44 Miliar Dana TPG yang Tak Kunjung Cair

MEDIATIPIKOR.COM | Keterlambatan pencairan hak guru di Kabupaten Aceh Besar pasca Idul Fitri kembali memantik sorotan publik. Di tengah klaim pemerintah daerah bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disalurkan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 justru belum kunjung diterima para tenaga pendidik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan bahwa proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah rampung dan kini memasuki tahap administrasi lanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, Ssos, MSi, menegaskan bahwa seluruh bahan amprahan atau pengajuan pencairan telah disiapkan secara lengkap dan dijadwalkan masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada hari ini.

Menurut Bahrul Jamil, penyelesaian verifikasi ini merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, terutama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh Besar yang telah melakukan validasi data guru secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar sudah selesai. Kami pastikan seluruh bahan amprahan yang menjadi syarat pencairan telah lengkap dan akan segera diserahkan ke BPKD hari ini,” ujar Bahrul Jamil saat memberikan keterangan di Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan para guru, terutama karena kebutuhan ekonomi meningkat setelah Lebaran, sementara TPG menjadi salah satu sumber penghasilan utama.

Diketahui, menjelang tutup tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan yang telah ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025 itu, tambahan dana senilai Rp 7,66 triliun ini diberikan ke pemda supaya membayarkan THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

“Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00,” dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025.