Mencuatnya polemik seorang warga Desa Sikan, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, yang telah bekerja hampir 4 tahun di perusahaan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama (AGU) namun diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H mendapat perhatian berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut).
Menyoroti dugaan tidak dibayarkannya THR kepada salah satu karyawan di PT. AGU ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerja.
“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar seperti PT AGU. Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, ini sangat memprihatinkan. Ada apa sebenarnya dengan perusahaan?,” tegas Tajeri, Jumat (13/03/2026).

















