Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Lebih jauh lagi, aturan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR juga sangat jelas. Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Tak hanya denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PP Pengupahan, mulai dari, Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, Hingga pembekuan kegiatan usaha. Meski demikian, pemberian sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja.


















