Ia bahkan memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar. DPRD Barito Utara, kata Tajeri, siap membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.
“Kalau ini benar terjadi, kami akan laporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Saya minta kepada seluruh karyawan PT AGU yang tidak menerima THR sesuai aturan untuk membuat surat resmi ke DPRD. Surat itu akan saya teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan tembusan kepada PRE siden RI dan DPR RI,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan bukti ketidakpatuhan terhadap hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, aturan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


















