MEDIATIPIKOR.COM | Ratusan guru di Kabupaten Aceh Besar kembali menghadapi kenyataan pahit. Hak mereka berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2025 hingga kini belum juga dibayarkan, meskipun tahun anggaran telah lama berakhir.
Persoalan ini bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan mencerminkan lemahnya kinerja birokrasi dalam menunaikan kewajiban yang seharusnya sudah jelas.Alasan “proses administrasi” yang beredar melalui pesan internal justru memperkuat kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar lamban dan kurang responsif terhadap pemenuhan hak guru.
Dana disebut telah tersedia, namun tersendat dalam prosedur yang berbelit—alasan klasik yang berulang tanpa solusi nyata.Pernyataan bahwa anggaran masih dalam tahap “pengesahan penjabaran” agar dapat dicatat sebagai pendapatan sebelum dibelanjakan, dinilai bukan sebagai penjelasan, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam mengelola APBK secara akuntabel.Ironisnya, gaji ke-13 dan THR bukanlah pengeluaran mendadak.
Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat dan rutin dialokasikan setiap tahun, sehingga seharusnya telah diantisipasi sejak awal. Jika kewajiban yang bersifat rutin saja mengalami hambatan, publik wajar mempertanyakan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih kompleks.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Ini hak kami. Namun setiap tahun selalu saja ada alasan teknis,” ujar seorang guru SMP di Aceh Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan.


















