Kondisi ini menempatkan guru pada posisi yang tidak pasti, menunggu tanpa kejelasan di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau urusan gaji saja bermasalah, bagaimana kami bisa dituntut profesional dalam mendidik?” tambahnya.
Guru lainnya menilai bahwa yang paling melelahkan bukan hanya keterlambatan, tetapi ketidakpastian yang terus berulang. “Tidak ada tanggal, tidak ada kepastian. Yang ada hanya imbauan untuk bersabar,” ungkapnya.
Kini publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bukan sekadar klarifikasi. Jika APBK telah disahkan namun hak guru masih tertunda, maka persoalannya bukan lagi pada sistem, melainkan pada komitmen, disiplin, dan keberpihakan.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan kurangnya perhatian terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembangunan daerah.


















