Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polres Aceh Barat Ultimatum 50 Kades Kembalikan DD Rp 40,9 Miliar

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil temuan inspektorat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum 50 orang kepala desa agar segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.

Sesuai data resmi Pemerintah Aceh Barat, jumlah temuan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat mencapai sebesar Rp 40,9 miliar lebih.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan, apabila para kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan 50 orang kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

“Bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari,” kata Bupati Tarmizi.