Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

THR dan Gaji ke-13 Guru Aceh Besar Mengendap di Kas Daerah, Pengamat Singgung Potensi Pelanggaran Hukum

Dr. Usman Lamreung, M.Si.

MEDIATIPIKOR.COM | Klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar terkait dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru justru memicu polemik baru. Pernyataan bahwa anggaran sebesar Rp17,8 miliar telah “ditransfer” ke kas daerah sejak 28 Desember 2025 dinilai mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Pengamat sosial politik dan pembangunan pendidikan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si menilai, pernyataan tersebut mengandung kontradiksi mendasar. Pasalnya, meski dana diklaim telah tersedia sejak akhir tahun lalu, hingga Maret 2026 para guru belum menerima hak mereka.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin anggaran sudah ada dan disebut terealisasi, tetapi penerima manfaat belum menerima sepeser pun? Ini bukan sekadar keterlambatan biasa,” ujar Usman.

Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR seharusnya dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, keterlambatan berbulan-bulan tidak dapat lagi dianggap sebagai kendala teknis semata, melainkan indikasi kelalaian dalam menjalankan kewajiban.

Usman juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau anggaran sudah dicairkan atau dicatat sebagai belanja, maka wajib disalurkan kepada yang berhak. Menahan dana tanpa kejelasan distribusi bisa masuk kategori penyimpangan administrasi,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai praktik “mengendapkan” dana di kas daerah bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan asas transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas. Bahkan, jika dana tersebut telah dicatat sebagai realisasi anggaran tahun 2025 namun pembayarannya ditunda ke 2026, hal itu berpotensi melanggar asas tahunan (annuality) dalam APBK.

Lebih lanjut, Usman mempertanyakan kejelasan alur pencairan dana tersebut. Ia meminta pemerintah daerah membuka secara transparan apakah dana itu hanya berhenti di kas daerah atau sudah melalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening guru.