“Kalau belum sampai tahap SP2D, maka klaim ‘sudah ditransfer’ berpotensi menyesatkan publik. Tapi kalau sudah, lalu tidak diterima guru, ini persoalan yang jauh lebih serius,” katanya.
Dalam perspektif hukum, Usman mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pidana.
“Jika ada unsur kesengajaan dalam menahan atau mengalihkan dana, maka ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar maladministrasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari persoalan tersebut. Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR tidak hanya berdampak secara ekonomi bagi para guru, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Guru adalah tulang punggung pendidikan. Ketika hak dasar mereka saja tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas pemerintah,” ucap Usman.
Sebagai langkah konkret, Usman mendesak dilakukan audit investigatif oleh inspektorat daerah serta transparansi penuh dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait alur pencairan dana. Ia juga membuka kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif. Harus ada tindakan nyata untuk memastikan hak guru terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum di baliknya,” pungkasnya.


















