“Dampaknya langsung ke masyarakat. Pelayanan administrasi, program pembangunan, hingga urusan sosial bisa terganggu jika aparatur tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menilai kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menegaskan, ketidakmampuan memenuhi kewajiban dasar seperti pembayaran gaji dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan yang lebih besar.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya respons dari DPRK Aceh Besar. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“DPRK harus hadir dan menjalankan fungsi kontrol. Jangan terkesan diam ketika persoalan menyangkut hak aparatur dan pelayanan publik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait kepastian pembayaran gaji aparatur gampong maupun target penerbitan Perbup sebagai dasar pencairan anggaran.

















