Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Dua Pejabat Mundur Beruntun, DPRK Aceh Besar Didesak Bongkar Kondisi Internal Pemkab

Direktur Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si,

“Jangan hanya menjadi penonton. DPRK harus aktif memastikan roda pemerintahan berjalan sehat, karena dampak persoalan birokrasi pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Usman juga mengingatkan, polemik pengunduran diri pejabat tanpa penjelasan terbuka berpotensi memunculkan spekulasi publik, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, hingga mengganggu efektivitas koordinasi pemerintahan.

Ia menilai, kondisi tersebut dapat berimbas pada pelayanan publik apabila kekosongan jabatan dan dinamika internal birokrasi tidak segera ditangani.

“Kalau dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi, yang dirugikan bukan hanya birokrasi, tetapi masyarakat. Pelayanan publik bisa terganggu dan koordinasi pemerintahan menjadi tidak efektif,” katanya.

Karena itu, Usman mendesak DPRK Aceh Besar segera memanggil kepala daerah bersama instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Hasil evaluasi, lanjutnya, juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat tidak terus dibayangi spekulasi akibat krisis komunikasi di tubuh pemerintahan daerah.

Diketahui, dua pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Besar yang dilaporkan mengundurkan diri yakni Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar, Teuku Irawan, SE, pada 11 Mei 2026, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar, Sofian, SH, pada 18 Mei 2026.

Selain itu, beredar informasi bahwa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Besar, Fakhrurrazi, ST, MT, sebelumnya juga sempat mengajukan pengunduran diri sebelum akhirnya diganti dari jabatannya