“Kalau klaim BPJS tidak cair, tentu arus kas rumah sakit terganggu. Dampaknya berantai, mulai dari pembayaran vendor obat, ketersediaan stok obat, hingga jasa medis dokter dan perawat yang tertunda. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Mahmud menilai persoalan tersebut mencerminkan kegagalan manajemen dalam melakukan mitigasi risiko dan perencanaan pelayanan kesehatan.
“Semua sebenarnya bisa diprediksi, mulai dari masa berlaku izin operasional, kebutuhan obat, hingga pembayaran vendor. Jika semuanya terlambat, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola rumah sakit,” ujarnya.
Keluhan masyarakat, lanjut Mahmud, semakin memperkuat dugaan memburuknya pelayanan. Berdasarkan laporan yang diterima Alamp Aksi, sejumlah kebutuhan medis vital seperti obat emergency, handskun steril untuk ruang operasi, masker nebulizer hingga breathing circuit ventilator dilaporkan mengalami kekosongan.
“Bahkan kami menerima informasi ada dokter yang harus mencari handskun steril ke ruangan lain sebelum operasi, bahkan ada yang membawa sendiri dari rumah. Jika informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan untuk rumah sakit rujukan tipe B,” katanya.
Di sisi lain, tenaga kesehatan juga disebut belum menerima pembayaran jasa medis untuk Februari dan Maret 2026.“Dokter dan perawat tetap bekerja melayani pasien, tetapi hak mereka tertunda. Kondisi ini tentu dapat memengaruhi semangat dan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Mahmud mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan barang habis pakai, pengelolaan keuangan, tata kelola perizinan, hingga mekanisme pengawasan internal rumah sakit.
“Kami meminta APH, APIP, dan Pemerintah Daerah melakukan audit secara komprehensif. Jika hanya terjadi kelalaian administrasi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan pelayanan masyarakat, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Mahmud, rumah sakit bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan tempat masyarakat menggantungkan harapan ketika kesehatan dan nyawa dipertaruhkan.
“Obat boleh habis karena lonjakan pasien, tetapi tidak boleh habis karena buruknya manajemen. Izin operasional boleh diperpanjang, tetapi jangan sampai terlambat. Dan hak tenaga medis tidak boleh dikorbankan akibat kesalahan pengelolaan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik carut-marut pelayanan RSUD Yuliddin Away,” pungkasnya.

















