MEDIATIPIKOR.COM Upaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas tambang ilegal dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menilai pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemutusan logistik, sementara dugaan adanya jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut belum diusut.
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, Minggu (26/7/2026), meminta Gubernur Aceh bersama Forkopimda menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal serta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.
Menurut Mahmud, kebijakan penghentian distribusi BBM dinilai baru menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal belum tersentuh. Ia berpendapat, aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat sulit berlangsung tanpa adanya dukungan atau perlindungan dari pihak tertentu.
“Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum. Perlu ditelusuri siapa yang diduga menerima aliran dana maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berlangsung,” ujar Mahmud.
Mahmud mengacu pada temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 1.000 unit excavator diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh. Berdasarkan asumsi adanya pungutan sekitar Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana yang beredar dapat mencapai sekitar Rp30 miliar per bulan atau Rp360 miliar per tahun.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan perkiraan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun menurutnya, besarnya nilai ekonomi tersebut layak menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.
Mahmud menambahkan, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ALAMP AKSI juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai hanya menitikberatkan pada operasi penertiban di lapangan.
“Publik jangan hanya disuguhi aksi simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika hanya penertiban sesaat, dikhawatirkan persoalan tidak akan selesai,” katanya.
Selain persoalan tambang ilegal, ALAMP AKSI juga meminta KPK menelusuri proses penerbitan IUP yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik. Menurut Mahmud, terdapat laporan masyarakat yang mengaku baru mengetahui lahannya masuk dalam wilayah konsesi setelah izin eksplorasi diterbitkan dan perusahaan mulai beraktivitas.
Kondisi tersebut, katanya, memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Berdasarkan data yang dipublikasikan sejumlah lembaga, tren penerbitan izin pertambangan di Aceh mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022–2026.
Mahmud menegaskan, ALAMP AKSI tidak menyimpulkan seluruh penerbitan IUP bermasalah. Namun, menurutnya, meningkatnya jumlah izin harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Ia menilai pemeriksaan oleh KPK dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut akan memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar operasi penertiban, tetapi upaya menyeluruh untuk memutus mata rantai dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mahmud.

