Murung Raya, Mediatipikor.com – Guna memitigasi potensi kebakaran yang kian meningkat seiring masuknya musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan krusial ini dirumuskan dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Murung Raya, Kamis (6/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., serta dihadiri jajaran Forkopimda, Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD, pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, dan instansi vertikal terkait kebencanaan.

Selepas agenda rapat, Wabup Rahmanto memaparkan bahwa penetapan status siaga ini dilandasi oleh evaluasi riil kondisi iklim di lapangan. Wilayah Murung Raya tercatat telah memasuki masa kemarau selama hampir satu bulan terakhir dengan tingkat curah hujan yang sangat minim.

Selain faktor cuaca kering, kebijakan ini diperkuat oleh analisis Dinas Lingkungan Hidup menyangkut tren penurunan kualitas udara dan potensi peningkatan titik rawan kebakaran di sejumlah kawasan Murung Raya.

“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto.

Rahmanto menggarisbawahi bahwa pemberlakuan status ini merupakan instrumen strategis untuk mematangkan kesiapsiagaan seluruh komponen daerah. Ia menegaskan, penanggulangan karhutla membutuhkan kolaborasi erat lintas sektor yang melibatkan pemerintah, TNI-Polri, DAD, sektor usaha, pemuka masyarakat, kelompok relawan, hingga warga di tingkat tapak.

Sebagai langkah konkret pascapenetapan status, Pemkab Murung Raya menginstruksikan aparatur di tingkat kecamatan hingga desa untuk segera mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di lingkup RT dan RW. Keberadaan pos ronda ini diarahkan untuk menjadi simpul deteksi dini terhadap ancaman titik api, baik di kawasan hutan, perkebunan, maupun area permukiman padat warga.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap pemerintahan desa menyiapkan alokasi pos anggaran kebencanaan dalam APBDes Perubahan T.A. 2026. Langkah pembiayaan ini disiapkan demi memperkuat kapasitas respons cepat tanggap darurat di tingkat desa jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Menutup arahannya, Wabup Rahmanto mengajak seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran ekologis dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta proaktif melapor ke posko terdekat apabila memantau adanya kepulan asap atau titik api.

“Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rahmanto.

(Fahriadi)