Dalam hal ini, Inspektorat diminta memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu, sementara kepala OPD harus bertanggung jawab terhadap temuan di instansi masing-masing.
YARA juga mendesak Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, agar menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Selain itu, pemerintah diminta terbuka kepada publik terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk proses pengembalian kerugian daerah maupun penyelesaian temuan yang masih berjalan.
“Hingga kini masih ada temuan yang belum diketahui publik apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
YARA juga meminta DPRK Aceh Besar mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), sehingga anggaran yang dikelola benar-benar efektif, efisien, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurut Muhammad Nur, yang dipertaruhkan bukan hanya opini WTP, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Masyarakat tidak hanya ingin mendengar pemerintah meraih WTP. Mereka menginginkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, sekolah yang layak, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, LHP BPK harus dipandang sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sebagai ancaman.
“Semakin cepat seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, semakin besar peluang Aceh Besar mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada akhirnya, setiap rupiah APBK adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.
