Fokus

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp 2 Triliun

16
×

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan yang bergerak di sektor pulp dan pengelolaan hutan tersebut kini resmi menyandang status tersangka korporasi.

Penetapan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 7 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam kegiatan bisnis PT TPL sepanjang 2008 hingga 2025, dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mendalami aktivitas transaksi perusahaan dengan entitas yang memiliki hubungan afiliasi.

“Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Saiful, PT TPL sebelumnya menggunakan nama PT IIU dan telah berdiri sejak April 1983. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT TPL pada Februari 2001.

Penyidik menemukan aktivitas ekspor pulp dari PT TPL kepada perusahaan afiliasi, DP MMI Ltd yang berbasis di Makau. Transaksi tersebut berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025 dan kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing.

Selain transaksi ekspor, penyidik juga mendalami dugaan under invoicing dalam penjualan produk di dalam negeri. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mengubah klasifikasi barang melalui manipulasi HS Code sehingga nilai pajak yang seharusnya dikenakan dapat ditekan.

“Under invocing dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang secara karateristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi papaer grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” kata Saiful.

Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum petugas pajak yang bertugas melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap transaksi PT TPL.

Dugaan tersebut sebelumnya telah berujung pada penetapan dua orang tersangka dari kalangan petugas pajak. Keduanya berinisial BP dan SR, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus pada 12 Agustus 2026.

Penyidik menduga terdapat pemberian imbal balik atau feedback kepada petugas pajak terkait proses pengawasan terhadap objek pajak perusahaan.

Dengan ditetapkannya PT TPL sebagai tersangka korporasi, perkara ini kini tidak hanya menyasar individu. Kejagung juga menempatkan badan usaha sebagai subjek hukum yang diduga bertanggung jawab dalam rangkaian transaksi yang tengah diperiksa.

Terhadap PT TPL, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat (a) atau (c) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (a) atau (c) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik transfer pricing tersebut.