BeritaDaerah

Pengamat: Jangan Lempar Bola, Bupati dan DPRK Harus Hadir Menjawab Keresahan Warga Jantho

23
×

Pengamat: Jangan Lempar Bola, Bupati dan DPRK Harus Hadir Menjawab Keresahan Warga Jantho

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Pengamat Ilmu Sosial dan Politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., mengkritik sikap pemerintah dalam menanggapi permintaan warga Kota Jantho terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Gampong Jalin dan Bueng.

Menurutnya, Bupati Aceh Besar dan DPRK tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Bupati memang pernah meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tambang ilegal. Namun, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah.

“Jangan lempar bola kepada DPRK, lalu pemerintah seolah-olah selesai menjalankan tugas. DPRK wajib mengawasi, tetapi Bupati tetap harus memimpin koordinasi, menggerakkan perangkat daerah, memeriksa laporan masyarakat, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka,” kata M. Nur.

Ia menegaskan bahwa alasan keterbatasan kewenangan tidak boleh digunakan sebagai tempat berlindung. Apabila kewenangan pertambangan berada pada Pemerintah Aceh atau pemerintah pusat, Bupati harus segera menyampaikan laporan resmi, meminta pemeriksaan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Jangan hanya bicara kewenangan ketika masyarakat sedang meminta perlindungan. Pemerintah dipilih bukan untuk menjelaskan mengapa tidak bisa bertindak, melainkan mencari jalan agar persoalan rakyat dapat diselesaikan. Diam, saling menunjuk, dan membiarkan persoalan berlarut-larut merupakan bentuk kegagalan kepemimpinan,” tegasnya.

DPRK Aceh Besar juga diminta tidak menjadi penonton. DPRK memiliki fungsi pengawasan serta dapat memanggil pemerintah daerah, keuchik, pihak terkait dan perwakilan warga, mengadakan rapat dengar pendapat, serta turun langsung memeriksa kondisi lapangan.