MEDIATIPIKOR.COM — Pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendapat sorotan. Pengamat ilmu sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., meminta proses pengisian jabatan tersebut dapat dipastikan berjalan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan sistem merit.
Sorotan itu muncul menyusul adanya dugaan di tengah publik bahwa proses seleksi JPT hanya menjadi formalitas. M. Nur menegaskan, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya pembuktian.
Namun, menurut dia, pemerintah memiliki ruang untuk menjawab keraguan publik dengan membuka informasi mengenai tahapan seleksi, indikator penilaian, hasil asesmen, hingga pertimbangan dalam menetapkan pejabat yang dilantik.
“Kalau prosesnya benar-benar bersih dan objektif, pemerintah tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Transparansi penting untuk memastikan kompetensi tidak dikalahkan oleh kedekatan politik,” kata M. Nur di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, pengisian jabatan ASN semestinya berlandaskan sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
“Jabatan publik bukan hadiah politik dan bukan tempat membayar jasa tim sukses. ASN harus loyal kepada negara, aturan, dan kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi kepala daerah,” ujarnya.
Menurut M. Nur, tantangan terbesar dalam menjaga profesionalitas birokrasi bukan hanya memastikan pejabat memiliki kemampuan administratif, tetapi juga menjamin proses seleksi berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak hanya memilih pejabat yang dianggap mudah mengikuti arahan atasan, tetapi juga memberikan ruang bagi ASN yang memiliki kompetensi dan keberanian menyampaikan pandangan secara profesional.
“Persepsi bahwa seseorang tersingkir bukan karena tidak layak atau tidak mampu, melainkan karena dianggap tidak berada dalam lingkaran tertentu, harus dicegah. Caranya melalui proses seleksi yang transparan dan dapat diuji secara objektif,” katanya.
Berkaca dari Pergantian Pejabat di Tingkat Pusat
Dalam konteks dinamika jabatan, M. Nur juga menyinggung pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan.
Ia menyebut dinamika tersebut sebagai pengingat bahwa jabatan publik memiliki masa dan kewenangan yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan politik dan pemerintahan.
“Belajarlah dari Purbaya. Pagi masih mengikuti rapat dan menjalankan tugas, tetapi kemudian keputusan pergantian jabatan bisa terjadi dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah yang tidak bersifat permanen,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadikan kedekatan dengan kekuasaan sebagai ukuran utama dalam menjalankan tugas.
“Jangan menjadi penjilat untuk mempertahankan jabatan dan jangan menjatuhkan orang lain agar terlihat paling layak. Jabatan dapat berakhir melalui satu keputusan, tetapi kejujuran dan integritas akan terus dikenang,” katanya.
M. Nur berharap delapan pejabat yang baru dilantik diberi ruang untuk membuktikan kapasitas melalui kinerja, pencapaian target, peningkatan pelayanan publik, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan, kritik terhadap proses pengisian jabatan tidak ditujukan untuk menghakimi pejabat yang telah dilantik, melainkan sebagai pengingat agar tata kelola pemerintahan tetap mengedepankan profesionalitas.
“Kritik ini bukan untuk menghakimi pejabat yang dilantik, tetapi untuk menjaga profesionalitas birokrasi. Jabatan bukan milik tim sukses atau penguasa. Jabatan adalah amanah masyarakat,” pungkasnya.






